Peraturan

Peraturan

Untuk menghindari penyalahgunaan dan gangguan terhadap layanan Faceblog, pengguna layanan harus memenuhi aturan-aturan penggunaan WEB IAINTA. Aturan-aturan layanan penggunaan Faceblog sebagai berikut:

  • Yang diperbolehkan menggunakan fasilitas blog http://web.uinsatu.ac.id/ adalah seluruh Dosen IAIN Tulungagung.
  • Web yang di bangun bertujuan untuk mendukung visi dan misi IAIN-TA.
  • Web yang di bangun boleh menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa asing lainnya namun harus tetap disampaikan secara baik, sopan serta bertanggung jawab.
  • Setiap isi dari blog adalah tanggung jawab individu pengguna Web IAIN-TA dan Administrator Web tidak bertanggung jawab terhadap isi dari Web yang ada.
  • Tidak digunakan untuk hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku baik di Republik Indonesia maupun IAIN Tulungagung.
  • Tidak digunakan untuk keperluan CRACKING, HACKING dan akses ke sistem lain yang bukan merupakan wewenang anda (termasuk tindakan percobaan, baik berhasil maupun gagal).
  • Tidak digunakan untuk mengirim SPAM/JUNK, baik komersial maupun non komersial.
  • Tidak memuat konten yang DILARANG, yaitu:
    • Konten yang dapat memancing permusuhan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan permusuhan antar civitas akedemika IAIN Tulungagung.
    • Konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan hal-hal yang bersifat vulgar.
    • Konten yang mengandung script-script yang bersifat berbahaya, merusak atau mengganggu.
  • Pengguna layanan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan layanan, termasuk diantaranya adalah keamanan user id, passwordaplikasipustaka (library) yang digunakan oleh pengguna layanan.
  • Jika dirasa perlu, aturan-aturan yang kami buat dapat kami perbaharui setiap saat dan pihak pengguna layanan berkewajiban mematuhinya.
  • Jika dirasa perlu, pengguna layanan dapat meminta dispensasi atas aturan-aturan layanan yang ada kepada kami akan tetapi merupakan hak mutlak kami untuk mengabulkan maupun menolak permintaan tersebut.
  • Pelanggaran aturan layanan akan ditindak dengan pembekuan dan/atau pencabutan layanan serta tindakan hukum lainnya yang dirasa perlu sesuai dengan jenis pelanggaran.